Home » » Istimewakan Pejabat Publik Dalam Perkara Kasus Korupsi

Istimewakan Pejabat Publik Dalam Perkara Kasus Korupsi

Written By Investigasi News on Rabu, 18 Desember 2013 | 10.58

Hakim di Lampung Istimewakan Pejabat Publik
Dalam Perkara Kasus Korupsi


Bandar Lampung investigasi news
Panjatuhan putusan oleh Hakim terhadap perkara kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat publik di Lampung belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam menegakan supremasi hukum.
Selain dari pada itu sering juga terjadi diskriminatif, karena terhadap pejabat publik  masih ditemukan tidak dilakukanya penahanan. Sedangkan terhadap pelaku lain, yang bukan merupakan pejabat public tidak diberi ampun dan di tahan.
Hal ini di sampaikan dalam konferensi pers dengan tema Penelitian Putusan Hakim yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Komisi Yudisial (KY) di Bandar Lampug, Jum’at sore (29/II). Penelitian tersebut mengambil judul ”Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Korupsi yang di lakukan oleh pejabat publik Lampung.”
Hadir dalam jumpa pers tersebut para peneliti yaitu  Wahrul Fauzi Silalahi (Direktur LBH Bandar Lampung), Dr. Maroni (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung) Abi Hasan Muan (Ketua Peradi Bandar Lampung) Anggit Nugroho (coordinator Pemantau Peradilan Lampung) dan Alian Setiadi (Kadiv Penelitian LBH Bandar Lampung).
Dalam pemaparannya, Maroni menjelaskan Hukum merupakan suatu sistem yang seharusnya saling kait mengkait dan saling menunjang untuk mencapai tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan ”Sehingga seharusnya Hakim memperberat hukuman terhadap para pelaku korupsi.” ujar Maroni.
Untuk penegakan hukum dalam hal penyelamatan kerugian Negara, lanjut Maroni, pelaksanaan uang pengganti atas putusan hakim terkesan MANDUL.”
Sehingga perlu dilakukan pembaruan terhadap pasal 18 UU Tipikor. Agar putusan uang pengganti bisa di operasionalkan.” beber Maroni. Lebih jauh Maroni mengatakan para penegak hukum untuk memberantas korupsi harus merubah paradigmanya, dengan meninggalkan kebiasaan lama yang buruk, menjadi aparat yang professional dan bisa menghadapi semua kesulitan dalam pemberantasan kasus-kasus perkara korupsi, imbuh Maroni.
Sementara itu Wahrul Fauzi Silalahi, menjelaskan kedepannya pihaknya akan lebih menggiatkan pemantauan terhadap proses persidangan perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik.” Bahkan kami juga akan tracking (telusuri) para majelis hakim yang menangani perkara korupsi pejabat.
Sehingga jika terbukti ditemukan adanya indikasi permainan kami akan langsung melaporkanya ke Komisi Yudisial (KY), tandas Fauzi.
 

(Mizan saputra)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Investigasi News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger