Warga Kampung Kedung Ringin Dan Rejomulyo
Keluhkan
Adanya Pemasangan Jaringan Listrik Baru Di Kampung Mereka
PT. PLN Persero Harus Tindak Tegas Oknum AKLI

“Habis gelap terbitlah terang”, itulah ung-kapan yang seharusnya terucap dari warga desa Kedungringin dan desa Rejomulyo kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.selama belasan tahun warga di kedua kampung tersebut tidak pernah menikmati penerangan istrik. Awal tahun 2013 pemerintah pusat melalaui APBN mengalokasikan Dana untuk jaringan listrik masuk desa. Namun lagi lagi, niat baik pemerintah tidak sepenuhnya langsung dapat dinikmati masyarakat. Pasalnya ada pihak ketiga (calo) yang bekerja sama dengan PT. PLN PERSERO yang mematok tarif jauh di atas tarif normal yang ditentukan pemerintah.Mengacu Keputusan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2010 dan dipertegas dengan Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2011 bahwa tarif resmi pemasangan Kwh baru yang dibayar ke PLN adalah Rp.698.000; adapun rinciannya adalah sebagai berikut: biaya materai Rp 3000. Biaya PPJ (Pajak Penerangan Jalan) Rp.1.651; Biaya Token (pulsa awal) Rp18.349; Biaya Pemasangan (BP) Rp.675.000. Tarif normal pemasangan listrik baru ini belaku di seluruh wilayah kerja PLN se-Indonesia. Adapun biaya lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri ini, hanya berupa uang jasa yang jumlahnya pun relatif ringan. Dari penelusuran Investigasi News untuk pemasangan baru berdasarkan tarif resmi berikut uang jasa adalah Rp.1.100.000; s/d Rp.1.200.000, saja. Tidak seperti yang terjadi di Pasir sakti Biro AKLI yang bekerjasama dengan PLN mematok tarif sebesar Rp 2.500.000 s/d Rp.3000.000; cara pemasanganya pun terkesan memaksa, dari ke-terangan beberapa warga mengatakan “kalau tidak dipasang sekarang, belum tentu dua atau tiga tahun lagi bisa pasang, kata warga.
Bahkan ada pula yang memberi keterangan “saya sedang di sawah tiba tiba pulang sudah ada KWH. dan keesokan harinya saya didatangi petugas pemasangan dan disuruh menandatangani surat pernyataan yang bunyinya:jika dalam waktu seminggu sudah bisa bayar cukup dengan Rp2.500.000, jika tempo satu bulan Rp.2.600.000. dan seterusnya, sampai dengan batas waktu 5 bulan dengan harga Rp.3000.000/Kwh.
Hal senada dikatakan Kepala Dusun kampung baru AHMAD. ”Belum ada kesepakatan, sebelumnya memang warga saya di kenakan biaya rp 2.500.000 /Kwh, warga bersedia asalkan ada tambahan tiang sebanyak 4 titik lagi, karena ada warga diujung kampung yang masih jauh dari tiang. Perundingan itu belum deal, tiba-tiba langsung dipasang, tegas Kepala Dusun. Tentu saja ini sangat memberatkan masyarakat, yang parahnya lagi, buat jaminan, warga di minta menyerahkan surat-surat berharga berupa Sertifikat ataupun BPKB kendaraan.
Untuk mendapatkan informasi, Investigasi News berusaha menemui Hendro, Biro AKLI Lampung Timur yang mendapatkan kontrak instalasi listrik didua desa tersebut.Namun sangat sulit untuk ditemui. Investigasi News pun mengirim surat konfirmasi secara tertulis, namun tidak juga direspon. Di tempat terpisah Investigasi News mendapatkan keterangan dari kepala cabang PLN Lampung Selatan. PLN tidak memiliki BIRO. Biro itu berasal dari AKLI (Asosiasi Kelistrikan Indonesia) “Kami dari pihak PLN menganjurkan kepada masyarakat agar langsung daftar melalui online di http://www.pln.co.id jangan melalui perantara atau pihak ketiga (calo)”, itulah penjelasan dari Kepala Cabang PT PLN PERSERO saat ditemui diruang kerjanya. Tapi apa yang dikatakan Kepala Cabang PLN itu sangat berbeda dengan nara sumber yang tidak bersedia namanya dikorankan.
“Itu semua bohong!!! justru orang PLN-lah yang tidak menjalankan aturan. Itu hanya kata kata manis saja. Saya sering membantu masyarakat untuk meminta langsung sambungan listrik baru ke PLN namun dipersulit, alasannya harus melalui biro, dan itu bisa kita lihat praktiknya di lapangan, tidak mungkin AKLI dapat bertindak semaunya sendiri tanpa ada kerja sama dengan PLN. Jelas nara sumber.
Untuk menepis isu Bahwa PLN turut serta meresahkan masyarakat, diharapkan pihak PLN kontrol kelapangan.Karena dari hasil temuan Investigasi News terdapat beberapa kwh yang namanya tidak sesuai dengan nama pemohon. Di antaranya adalah pemohon atas nama Jumri, kwh yang terpasang di rumahnya atas nama Jimin dengan nomor meter 56 12 313 284 9. Ada lagi Masri Desa Rejomulyo, Kwh yang terpasang atas nama Mustofa nomor meter 56 12 262 6411. Harto kwh atas nama Udin. Kemudian Rohim kwh atas nama Sumardi nomor meter 56 12 271 9224.Dan diduga masih banyak lagi nama-nama kwh yang tidak sesuai dengan nama pemohon.
PT. PLN PERSERO harus bertindak tegas, bukankah itu bisa dikatagorikan Kwh BODONG. Jangan membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja dan managmen PLN. Karna kita semua tahu, PT PLN PERSERO adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana selisih antara biaya operasional dan pendapatan akan ditutup dengan Subsidi Pemerintah, tentunya dengan APBN yang notabenya adalah uang rakyat. Jadi sangat ironi jika masyarakat yang ingin melakukan pemasangan listrik baru dikenakan biaya yang sangat besar. Jika PLN ingin benar benar melakukan reformasi birokrasi pelayanan kelistrikan, tindak tegas oknum-oknum biro yang sudah merusak nama baik PLN. Harus jujur kita akui bahwa PT PLN PERSERO termasuk salah satu BUMN yang merugikan keuangan Negara. Hasil audit BPK sepanjang tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 kerugian Negara akibat manajemen PLN mancapai 37.Triliun rupiah.
(mizan_saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar