Mantan Istri Aniaya Mantan Suami
Cianjur, Investigasi News
Gara-Gara punya hutang terhadap mantan istri akhirnya jadi korban penganiayaan. Pernah hidup bareng dalam ikatan keluarga, tepatnya ikatan suami istri, tidak menjamin Marni untuk tidak melakukan perbuatan yang dianggap tidak wajar terhadap mantan suaminya. Marni perempuan yang sudah menginjak usia 30 tahun, tega menganiaya mantan suaminya dikarenakan dia menganggap suaminya punya hutang pada dirinya.
Rabu dan Kamis (14-15/02), Wasiman dianiaya mantan istrinya, yaitu Marni. Berdasarkan informasi yang didapat, dia menganiaya mantan suaminya karena dia menganggap sebelum berpisah mantan suaminya meninggalkan hutang.
“Saya melakukan penganiayaan, karena mantan suami saya punya hutang”, ucapnya.
Sementara di lain pihak, Wasiman menyampaikan pada wartawan Investigasi News, ia tidak merasa meninggalkan hutang. “Sebenarnya saya tidak punya hutang, karena saat saya menggunakan uang dia, status antara kita adalah suami istri, wajar saja kalau saling menggunakan yang dimiliki antara kita, kita kan suami istri”, tandasnya di sela-sela konfirmasi yang dilakukan.
Penganiayaan yang dilakukan Marni terhadap mantan suaminya berlokasi di Kp. Sindang Sari Nagrak, Ds. Wangun Sari, Kec. Naringgul, Kab. Cianjur Selatan. Kejadiannya terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Selain menganiaya, dia pun merampas motor yang sedang digunakan oleh mantan suaminya. Perkara penganiayaan dan perampasan yang dilakukan Marni, kini kasusnya sedang diproses di Polsek Naringgul.
Kejadian penganiayaan dan perampasan motor yang dilakukan oleh Marni termasuk melanggar pasal 351-352, seperti yang disampaikan Kanit Serse Polsek Naringgul. Dalam konfirmasi yang dialakukan oleh wartawan Investigasi News, ia menuturkan, “Penganiayaan yang dilakukan Marni masuk pada pasal 351-352, sementara untuk kasus perampasan motor milik mantan suaminya masuk pasal 368-370”, ucapnya memberi keterangan.
Dan akhirnya kasus ini diselesaikan secara musyawarah antara kedu belah pihak (mantan suami dan mantan istri).
Korlip Jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar