Home » » PJTKI PT. SARI WARTI AGUNG DIDUGA RUGIKAN CALON TKI

PJTKI PT. SARI WARTI AGUNG DIDUGA RUGIKAN CALON TKI

Written By Investigasi News on Senin, 04 Februari 2013 | 17.20

 kwitansi penerimaan uang dari calon TKI

 BANDUNG, INVESTIGASI NEWS- Yadi, Dani dan Annisa merasa dirugikan oleh PT. Sari Warti Agung. Pasalnya, setelah tiga orang ini tercatat sebagai calon TKI yang akan diberangkatkan ke Saudia Arabia melalui perusahaan ini dibatalkan pemberangkatannya. Padahal selama dua minggu ketiga calon TKI sudah tinggal di penampungan.   
     Selama tinggal itu pula, pihak perusahaan terus mengumbar janji manis pada ketiga calon TKI ini, bahwa mereka akan segera diberangkatkan. Namun setelah tinggal selama dua minggu di penampungan ketiga calon TKI ini bukannya diberangkatkan, yang ada malah disuruh pulang ke kampungnya masing-masing dan disuruh menunggu kabar selanjutnya. 
     Namun ketika ketiga calon TKI ini sudah berada di kampungnya masing-masing, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pemberangkatan untuk ketiga calon TKI ini batal padahal sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi tenaga kerja sudah diberikan ke pihak perusahaan.
     PT. SARI WARTI AGUNG adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia, yang beralamat di jalan Asem Baris Raya 147 RT 003/11, Kebon Baru, Tebet,  Jakarta 12830.
     Yadi, Dani dan Nisa warga Kp. Pasir Kemir, Kec. Ciwidey Kab. Bandung merasa dirugikan oleh pihak perusahaanpengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Melalui PT. Sari Warti Agung, iabermaksud untuk berangkat kerja ke luar negeri bahkan semua persyaratan termasuk administrasi pemberangkatan sudah diserahkan
ke pihak perusahaan.
     Namun setelah administrasi sudah diserahkan oleh Yadi, Dani dan Nisa ke pihak perusahaan, kepastian pemberangkatan dari perusahaan belum juga ada kejelasan. Uang  sejumlah 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) sudah mereka serahkan ke pihak perusahaan, melalui Salim sebagai orang dalam perusahaan.
     Setelah semua persyaratan masuk perusahaan, pihak yang akan berangkat bekerja diberi kabar bahwa untuk pemberangkatan tenaga kerja yang menggunakan jasa PT. Sari Warti Agung tidak jadi diberangkatkan dikarenakan perusahaan tutup untuk pemberangkatan ke Saudi Arabia.  
     Namun yang disesalkan oleh pihak calon TKI adalah, perusahaan tidak mengabarkan sebelumnya bahwa perusahaan akan tutup.
     Menurut keterangan Dani dan Nisa ketika dikonfirrmasi oleh wartawan Investigasi News mengenai permasalahan pemberangkatan ke Saudi Arabia, memaparkan “Awal mulanya saya dipertemukan dengan Salim oleh Yadi. Selama saya menunggu di penampungan, saya benar-benar merasa dirugikan. Udah berangkat ga jadi, uang habis untuk biaya menunggu, yang ujung-ujungnya sia-sia. Salim sempat memberi jaminan, jika tidak jadi berangkat, uang akan dikembalikan secara utuh namun pada kenyataannya bohong hanya janji-janji saja”.
     Masih menurut keterangan Dani dan Nisa,“Salim ini sulit dihubungi dan kenyataannya uang yang dijanjikan akan dikembalikan secara utuh ternyata bohong, yang ada malah dipotong untuk biaya pembuatan paspor, padahal saya tidak jadi berangkat kerja ke luar negeri. Malah menurut Salim, uang sudah ditransferkan melalui rekening Bank Mandiri a. n Apep Wawan Hidayat melalui sekretarisnya Mira, tapi ketika dicek ke Bank Mandiri, transfer itu sama sekali tidak ada”.
Sementara menurut keteranganYadi, “Saya itu bukan sponsor tapi sama
korban Salim dari perusahaan PT. Sari Warti Agung. Malah ada juga teman saya dari Karawang, sama nasibnya seperti saya menjadi korban dan menelepon saya terus mempertanyakan uang yang dari Salim sudah dikembalikan belum”, tutur Yadi dengan begitu geramnya.
     Ketika Salim dikonfirmasi oleh wartawan Investigasi News melalui telepon seluler, ia begitu arogan dan bersungut-sungut dalam menyampaikan klarifikasi masalah uang calon TKI yang tidak jadi berangkat. Sebelumnya ia sempat meminta orang-orang bersangkutan untuk langsung menghubungi dia secara langsung, namun setelah orang-orang bersangkutan sudah berkumpul dan menghubunginya, yang ada dia malah menyuruh menghubungi Mira yang statusnya adalah sebagai sekretaris dia.  
     Dan dalam pernyataan yang dia sampaikan, dia sempat mengatakan, “Kau kan ngerti hukum, bodoh! Kenapa ambil repot urusan orang, dan dia juga mengatakan kepada wartawan Investigasi News”Saya itu mantan lowyer dan wartawan KPK, seandainya saya mau bayar dua tahun juga, bisa, itu kan perdata, kayak uang ratusan juta aja”, tukasnya.
     Maka dari itu guna mencari ketidakbenaran dugaan tersebut, Yadi, Dani, dan Nisa berharap pihak Salim dari PT. Sari Warti Agung, segera menyelesaikan dan mengembalikan uang dari calon TKI tersebut. /Korlip Jabar
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Investigasi News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger