SUKABUMI, INVESTIGASI NEWS-
Perusahaan UUO Mandiri Motor Sukaraja yang terletak di jalan Sukaraja No. 27, Sukabumi gulung tikar. Masih ada nasabah yang belum mendapatkan haknya secara penuh, sementara kewajiban sudah ditunaikan oleh nasabah.
Aep, salah satu nasabah UUO MANDIRI MOTOR menyampaikan, “ BPKB motor saya belum keluar, sementara perusahaan sudah gulung tikar”, tuturnya waktu dikonfirmasi wartawan Investigasi News. Dengan geram dia menyatakan, mengenai BPKB motor yang seharusnya sudah ada di tangannya namun sampai saat ini BPKB motornya belum juga diterima.
Selama tiga puluh enam bulan (36), Aep membayar angsuran sebesar dua ratus enam puluh tiga ribu (263.000) kepada pihak lising UUO Mandiri Motor Sukaraja. Ketika ia terlambat membayar angsuran tak jarang teror dari pihak lising dilayangkan kepadanya.
Sekitar tahun 1997, Aep transaksi kredit pembelian satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Rx King tahun 97 dengan lising UUO Mandiri Motor Sukaraja. Pada tahun 2000, ia melunasi kewajiban pembayaran kredit ke pihak lising, namun hingga saat ini BPKB motornya belum juga diterima.
BPKB kendaraan belum diberikan kepada Aep disebabkan pihak lising menganggap masa kredit belum selesai. Seperti yang dicantumkan dalam surat keterangan pengantar bayar pajak yang diberikan pada Aep. Di dalam surat tertera, “ Keberadaan BPKB kendaraan tersebut masih dalam pengamanan pihak BANK (MIF, Jakarta) karena belum selesai masa kredit”. Surat tersebut ditandatangani oleh bagian remedial yang bernama Dikdik Ruswandi, pada tahun 2003.
Keberadaan UUO MANDIRI MOTOR sudah gulung tikar pada tahun 2003. Makanya tidak heran, jika Aep merasa bingung untuk meminta hak yang harus diterimanya, karena pihak yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya.
Sementara menurut praktisi hukum dari Lembaga Konsultan Hukum Realita Princiepiel Retch (LKHRPR), bahwa perusahaan lising tersebut melanggar undang-undang perlindungan konsumen (UUPK). Sesuai dengan bunyi Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Masih menurut praktisi hukum LKHRPR, “Sebaiknya masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan transaksi kredit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, jangan sampai terjadi kasus seperti yang dialami oleh Aep”.
Sampai berita ini diterbitkan, Aep masih melacak keberadaan BPKB motor miliknya, karena motor tersebut sudah dijual ke pihak lain, sementara pihak pembeli meminta BPKB nya. /Korlip Jabar
Kartu Angsuran Nasabah
Aep, salah satu nasabah UUO MANDIRI MOTOR menyampaikan, “ BPKB motor saya belum keluar, sementara perusahaan sudah gulung tikar”, tuturnya waktu dikonfirmasi wartawan Investigasi News. Dengan geram dia menyatakan, mengenai BPKB motor yang seharusnya sudah ada di tangannya namun sampai saat ini BPKB motornya belum juga diterima.
Selama tiga puluh enam bulan (36), Aep membayar angsuran sebesar dua ratus enam puluh tiga ribu (263.000) kepada pihak lising UUO Mandiri Motor Sukaraja. Ketika ia terlambat membayar angsuran tak jarang teror dari pihak lising dilayangkan kepadanya.
Sekitar tahun 1997, Aep transaksi kredit pembelian satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Rx King tahun 97 dengan lising UUO Mandiri Motor Sukaraja. Pada tahun 2000, ia melunasi kewajiban pembayaran kredit ke pihak lising, namun hingga saat ini BPKB motornya belum juga diterima.
BPKB kendaraan belum diberikan kepada Aep disebabkan pihak lising menganggap masa kredit belum selesai. Seperti yang dicantumkan dalam surat keterangan pengantar bayar pajak yang diberikan pada Aep. Di dalam surat tertera, “ Keberadaan BPKB kendaraan tersebut masih dalam pengamanan pihak BANK (MIF, Jakarta) karena belum selesai masa kredit”. Surat tersebut ditandatangani oleh bagian remedial yang bernama Dikdik Ruswandi, pada tahun 2003.
Keberadaan UUO MANDIRI MOTOR sudah gulung tikar pada tahun 2003. Makanya tidak heran, jika Aep merasa bingung untuk meminta hak yang harus diterimanya, karena pihak yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya.
Sementara menurut praktisi hukum dari Lembaga Konsultan Hukum Realita Princiepiel Retch (LKHRPR), bahwa perusahaan lising tersebut melanggar undang-undang perlindungan konsumen (UUPK). Sesuai dengan bunyi Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Masih menurut praktisi hukum LKHRPR, “Sebaiknya masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan transaksi kredit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, jangan sampai terjadi kasus seperti yang dialami oleh Aep”.
Sampai berita ini diterbitkan, Aep masih melacak keberadaan BPKB motor miliknya, karena motor tersebut sudah dijual ke pihak lain, sementara pihak pembeli meminta BPKB nya. /Korlip Jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar