LAMPUNG
TIMUR, INVESTIGASI NEWS - Badan
Usaha Milik Negara yang satu ini kembali membuat kecewa Rakyat,selain sering
sekali melakukan pemadaman tanpa pemberitahuan PLN juga membuat bingung Rakyat
dengan tidak jelasnya tarif pemasangan baru.Sehingga memicu oknum oknum yang
tidak bertanggung jawab dalam hal ini pihak ke tiga/BIRO BIRO kelistrikan yang
ahirnya memanfaatkan lemahnya pengawasan PLN untuk berperan besar menguras uang
Rakyat.Bagaimana tidak,untuk memasang sambungan baru,rakyat harus mengeluarkan
uang sebanyak Rp.3 juta.Padahal sangat jelas sekali baik Peraturan Presiden no
8 tahun 2011,maupun Keputusan Mentri ESDM no 07 tahun 2010,menetapkan tarif resmi
pemasangan baru KwH sebesar Rp.698.000;saja.Adapun rinciannya sebagai berikut:
_Biaya matrai Rp.3000 , PPJ Rp.1651, Token Rp.18.349, BP Rp.675.000.
Sementara fakta yang terjadi dilapangan sangat bertolak
belakang.Mahalnya biayapun tidak di imbangi dengan baiknya pelayanan.Adalah
Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur yang saat ini terdapat proyek penyambungan
baru yang di biayai oleh APBN.Dari tanda yang tertera di setiap tiang,itu
merupakan APBN tahun Anggaran 2012.Namun sampai dengan saat ini belum rampung
dikerjakan.Khususnya desa kedung ringin dan desa rejo mulyo,bahkan sudah banyak
yang membayar lunas.Akan tetapi belum juga mendapatkan paket KwH,hanya kabel
saja yang terpasang dan lampu menggantung tanpa mengeluarkan cahaya.Padahal uang yang
mereka bayarkan sebagian besar hasil hutang.Sementara itu dalam paket proyek
yang sama,banyak terdapat nama nama KwH yang tidak sama dengan nama pemilik
rumah.Investigasi news menemukan ada empat (4) nama KwH yang bukan Nama pemohon
kontrak sambungan.Mengenai tarif pemasangan baru itu sendiri sulit untuk tidak
mengatakan kalau pihak PLN tidak terlibat.Bagaimana mungkin masih didesa yang
sama dan jalur yang sama terdapat 2 harga tarif penyambungan baru yaitu Rp.2.200.000;
dan Rp.3.000.000; jauh dari tarif resmi yang di tentukan pemerintah.400%
lebih.Tentu saja ini pemerasan terhadap rakyat yang memang tidak tahu caranya
untuk mendaftar oneline.Seandainya mendaftar lewat oneline pun,,tetap saja
PT.PLN mempersulit,katanya harus melalui biro dan sebagainya.Kalau sudah begini
harus kemana masyarakat mengadu.Bukan tidak ada alasan PT PLN diduga memang ada
kejasama dalam hal kebijakan tarif pemasangan baru. Padahal berbagai keluhan
masyarakat terhadap ketidaknyamanan pelayanan,terutama dalam hal penyambungan
baru,PLN Pusat gembar gemborkan akan mereformasi birokrasi pelayanan dengan
menghapuskan berbagai ketentuan yang selama ini dianggap memberatkan
masyarakat.Salah satunya menghapus ketentuan uang jaminan langganan(UJL).Sebelumnya setiap
permintaan penyambungan baru atau tambah daya,selain dikenakan biaya
penyambungan,masih terdapat komponen biaya UJL.Terhitung 1 januari 2011
ketentuan mengenai UJL dihapus.Masyarakat pun di harap mendaftar langsung ke
PLN jangan melalui calo/biro agar tidak dirugikan kunjungi http://www.pln.co.id untuk daftar langsung.Akan tetapi aturan
tinggalah atauran,semua itu tidak berlaku dilapangan.Tetap saja masyarakat
dipersulit bila berhubungan langsung,sehingga memilih jasa orang ketiga
meskipun mahal.
#mizan saputra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar