Home » , » PT.PLN PERSERO BINGUNGKAN RAKYAT

PT.PLN PERSERO BINGUNGKAN RAKYAT

Written By Investigasi News on Senin, 10 Juni 2013 | 16.02



LAMPUNG TIMUR, INVESTIGASI NEWS - Badan Usaha Milik Negara yang satu ini kembali membuat kecewa Rakyat,selain sering sekali melakukan pemadaman tanpa pemberitahuan PLN juga membuat bingung Rakyat dengan tidak jelasnya tarif pemasangan baru.Sehingga memicu oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini pihak ke tiga/BIRO BIRO kelistrikan yang ahirnya memanfaatkan lemahnya pengawasan PLN untuk berperan besar menguras uang Rakyat.Bagaimana tidak,untuk memasang sambungan baru,rakyat harus mengeluarkan uang sebanyak Rp.3 juta.Padahal sangat jelas sekali baik Peraturan Presiden no 8 tahun 2011,maupun Keputusan Mentri  ESDM no 07 tahun 2010,menetapkan tarif resmi pemasangan baru KwH sebesar Rp.698.000;saja.Adapun rinciannya sebagai berikut: _Biaya matrai Rp.3000 , PPJ   Rp.1651, Token   Rp.18.349, BP  Rp.675.000.
            Sementara fakta yang terjadi dilapangan sangat bertolak belakang.Mahalnya biayapun tidak di imbangi dengan baiknya pelayanan.Adalah Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur yang saat ini terdapat proyek penyambungan baru yang di biayai oleh APBN.Dari tanda yang tertera di setiap tiang,itu merupakan APBN tahun Anggaran 2012.Namun sampai dengan saat ini belum rampung dikerjakan.Khususnya desa kedung ringin dan desa rejo mulyo,bahkan sudah banyak yang membayar lunas.Akan tetapi belum juga mendapatkan paket KwH,hanya kabel saja yang terpasang dan lampu menggantung  tanpa mengeluarkan cahaya.Padahal uang yang mereka bayarkan sebagian besar hasil hutang.Sementara itu dalam paket proyek yang sama,banyak terdapat nama nama KwH yang tidak sama dengan nama pemilik rumah.Investigasi news menemukan ada empat (4) nama KwH yang bukan Nama pemohon kontrak sambungan.Mengenai tarif pemasangan baru itu sendiri sulit untuk tidak mengatakan kalau pihak PLN tidak terlibat.Bagaimana mungkin masih didesa yang sama dan jalur yang sama terdapat 2 harga tarif penyambungan baru yaitu Rp.2.200.000; dan Rp.3.000.000; jauh dari tarif resmi yang di tentukan pemerintah.400% lebih.Tentu saja ini pemerasan terhadap rakyat yang memang tidak tahu caranya untuk mendaftar oneline.Seandainya mendaftar lewat oneline pun,,tetap saja PT.PLN mempersulit,katanya harus melalui biro dan sebagainya.Kalau sudah begini harus kemana masyarakat mengadu.Bukan tidak ada alasan PT PLN diduga memang ada kejasama dalam hal kebijakan tarif pemasangan baru. Padahal berbagai keluhan masyarakat terhadap ketidaknyamanan pelayanan,terutama dalam hal penyambungan baru,PLN Pusat gembar gemborkan akan mereformasi birokrasi pelayanan dengan menghapuskan berbagai ketentuan yang selama ini dianggap memberatkan masyarakat.Salah satunya menghapus ketentuan uang  jaminan langganan(UJL).Sebelumnya setiap permintaan penyambungan baru atau tambah daya,selain dikenakan biaya penyambungan,masih terdapat komponen biaya UJL.Terhitung 1 januari 2011 ketentuan mengenai UJL dihapus.Masyarakat pun di harap mendaftar langsung ke PLN jangan melalui calo/biro agar tidak dirugikan kunjungi http://www.pln.co.id  untuk daftar langsung.Akan tetapi aturan tinggalah atauran,semua itu tidak berlaku dilapangan.Tetap saja masyarakat dipersulit bila berhubungan langsung,sehingga memilih jasa orang ketiga meskipun mahal. #mizan saputra
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Investigasi News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger