LAMPUNG SELATAN, INVESTIGASI NEWS - Gunung
Raja Basa adalah salah satu aset hijau kabupaten lampung selatan yang
seharusnya di jaga kelestarianya bukan untuk di exploitasi yang tujuanya hanya
menciptakan rekening gendut dan memperkaya orang orang tertentu saja tanpa
memikirkan dampak rusaknya lingkungan sesuai yang di amanatkan didalam UUD-RI
no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Sangat
jelas di katakana bahwa: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan.(bunyi pasal 67).
Selama
berpuluh puluh tahun Masyarakat adat marga raja basa selalu menjaga kelestarian
Raja basa.hal ini disampaikan salah satu tokoh adat kepada investigasi news.Lebih
dari pada itu,Masyarakat adat menganggap kegiatan pengeboran panas bumi ini merupakan
bentuk penjajahan oleh bangsa sendiri yang di danai oleh pihak asing,dengan
dalih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun tidak mengukur akibat
bencana yang ditimbulkan pasca pengeboran dilakukan.Sosialisasi hitam pun
digelar,managmen konflik mereka ciptakan,sehingga terjadi Pro dan Kontra di
kalangan masyarakat.Diduga dinas pertambangan kabupaten lampung selatan turut
andil dalam memuluskan proses kegiatan pengeboran.Dari pernyataan masyarakat
adat,bahwa oknum oknum Dinas terkait,mendatangi warga dan meminta tanda tangan
persetujuan masyarakat dengan memberikan imbalan sebesar Rp.15.000/tanda
tangan.Mereka pun membentuk Presidium yang didalamnya adalah orang orang
pemerintahan dan yang pro terhadap perusahaan tanpa memperhatikan aspirasi dari
masyarakat.Studi banding yang dilakukan pun tidak sesuai dengan tujuan
awal,mereka yang mengikuti study banding di jawa barat yang seyogyanya
mempelajari efek ataupun dampak dari kegiatan pengeboran yang akan di
lakukan,malah dimanjakan dengan berbelanja,nginap dihotel mewah,makan
direstaurant mewah hingga mereka lupa apa tujuan mereka mengikuti study
banding.Yang lebih parahnya lagi,Perizinan belum sepenuhnya di dapat,perusahaan
sudah berani menurunkan alat alat berat,yang akibatnya tidak sedikit rumah yang
berada di sekitar pengeboran mengalami keretakan dinding.Penolakan masyarakat
adat yang disampaikan secara tertulispun tidak di gubris.Sampai pada ahirnya
kemarahan wargapun tidak terbendung.Selasa(29/5/2013).
Kurang lebih 400 massa
melakukan aksi unjuk rasa.Untungnya aksi itu berjalan tertib dan damai di bawah
penjagaan anggota kepolisian POLRES Lam_Sel dan anggota TNI.Dalam orasinya
masyarakat adat marga raja basa mengajukan empat tuntutan dimana ke empat
tuntutan tersebut adalah harga mati yang tidak bisa di tawar.Adapun Reless
tuntutan dimaksud adalah sebagai berikut:
1.Alat berat yang ada di desa suka
raja kecamatan raja basa agar di keluarkan dari wilayah lampung selatan karena
pihak perusahaan belum mengantongi izin PPKH dari MENHUT_RI dan belum mendapat
izin lingkungan (HO) dan AMDAL
2.Tidak ada aktivitas pekerjaan
PT.supreme energy raja basa karena masyarakat adat marga raja basa dan beberapa
marga lainya yang ada di lampung selatan tetap menolak adalah harga mati.
3.Membubarkan PRESIDIUM karna
berpotensi menjadi pemicu konflik dimasyarakat karena diduga PRESIDIUM memihak
perusahaan dalam hal ini PT.SUPREME ENERGI RAJA BASA bukan berpihak terhadap
masyarakat.Namun mengatasnamakan masyarakat yang di legalisasi oleh camat
kecamatan raja basa sebagai kepala wilayah.
4.TUNTUTAN ini untuk di laksanakan
dengan segera dan apa bila tidak di indahkan maka hal hal kemungkinan yang
terjadi kami tidak bertanggung jawab.
Itulah
empat tuntutan masyarakat adat yang sekiranya agar pemerintah Daerah maupun
Pusat segera menyelesaikan permasalahan ini.Dan kepada TIM PANJA MINERAL,ENERGY,DAN
BATU BARA.dalam hal ini DPR_RI komisi VII agar turun ke lapangan dan melakukan
evaluasi secara menyeluruh guna menghindari terjadinya konflik yang lebih besar
yang tentunya sangat tidak kita inginkan bersama. #Ms/idham/antoni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar