Anggota DPD-RI Tuding BPN Tulang Bawang tidak (sinergi) ngurus Rakyat
TULANG BAWAN, INVESTIGASI NEWS - Masyarakat Kampung Pendowo Asri dan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang sudah sejak lama merindukan adanya kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah yang mereka tempati/garap. Karena sudah sebelas tahun kampung tersebut resmi / sah sebagai Kampung Depinitif setelah di kabulkanya permohonan INCLAB pada tahun 2002 yang di ajukan pada saat pemerintahan Santori Hasan (Bupati Tulang Bawang saat itu).
Bukan hanya kedua Kampung itu saja, Kampung-Kampung lain yang berada di wilayah Pemerintahan Kecamatan Dente Teladas khususnya sudah acap kali mengajukan pendaftaran Sertifikasi hak atas tanah kepada BPN Kabupaten setempat maupun ke Provinsi, namun sampai saat ini belum mendapatkan kepastian.
Harus di akui memang status lahan di wilayah tersebut banyak merupakan tanah register, sungguhpun begitu seharusnya BPN lebih agresip lagi dan langsung terjun kelapangan sehingga dapat memilah daerah mana yang sudah layak untuk di keluarkan sertifikat.
Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional terkesan lamban dan mengulur-ngulur waktu. Masyarakat hanya ingin status tanahnya jelas dan mempunyai kekuatan hukum meskipun harus mengeluarkan biaya besar, itulah pernyataan salah satu tokoh masyarakat yang mengaku sudah 16 tahun tinggal di kampung tersebut.
Sementara itu dalam rangka kunjungan kerja anggota DPD-RI Daerah Pemilihan Lampung, Kamis (9/5/2013), Ir. Anang Prihantoro mengatakan sangat sependapat dengan keinginan masyarakat untuk memperoleh hak nya.
“Karena kita semua tahu, Tulang Bawang merupakan salah satu Kabupaten di provinsi lampung yang rawan konflik sengketa lahan, itu disebabkan tidak adanya kejelasan hak atas tanah sehingga banyak sekali status kepemilikan tanah yang tumpang tindih sehingga memicu konflik yang tak kunjung usai,” jelas pria yang lahir pada 10 Mei 1965 yang juga aktif di organisasi masyarakat SERTANI.
Anang pun menilai kinerja BPN Tulang Bawang tidak maksimal dalam hal pendataan tanah. Mengacu pada pasal 19 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria (UUPA) pemerintah menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, wajib di adakan pendaftaran / pendataan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia oleh Badan Pertanahan Nasional. Sehubungan dengan hal tersebut dalam kurun waktu tujuh tahun belakangan ini, demi melanjutkan program pemerintah, BPN-RI berdasarkan peraturan presiden no 10 tahun 2006 tentang tugas BPN melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain menyelenggarakan percepatan pendaftaran tanah sesuai yang di amanatkan Undang Undang Pokok Agraria.Selain itu,Pemerintah pusat juga sudah memberikan program setipikat terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah & menengah melalui PRONA yang sudah di laksanakan sejak tahun 1981.
Pendaftaran tanah hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip nyata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang adil serta menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara guna meminimalkan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan.
Namun faktanya Aturan tinggalah Aturan, program yang cantik tidak di imbangi dengan pelaksanaan yang bersih dan kurangnya pengawasan atau memang sengaja tidak diawasi, terbukti keinginan pemerintah pusat dalam hal pendataan tanah yang sudah dimulai sejak tahun 1961, BPN baru mampu mendata 34 juta bidang tanah, dari 85 juta bidang yang di agendakan.
Masyarakat berharap agar BPN benar-benar menjalankan program pemerintah dan segera menindak lanjuti keinginan Masyarakat guna menghindari serta meminimalisir adanya konflik sengketa lahan khususnya di Kabupaten Tulang Bawang. ( Heri P & Ali M)
TULANG BAWAN, INVESTIGASI NEWS - Masyarakat Kampung Pendowo Asri dan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang sudah sejak lama merindukan adanya kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah yang mereka tempati/garap. Karena sudah sebelas tahun kampung tersebut resmi / sah sebagai Kampung Depinitif setelah di kabulkanya permohonan INCLAB pada tahun 2002 yang di ajukan pada saat pemerintahan Santori Hasan (Bupati Tulang Bawang saat itu).
Bukan hanya kedua Kampung itu saja, Kampung-Kampung lain yang berada di wilayah Pemerintahan Kecamatan Dente Teladas khususnya sudah acap kali mengajukan pendaftaran Sertifikasi hak atas tanah kepada BPN Kabupaten setempat maupun ke Provinsi, namun sampai saat ini belum mendapatkan kepastian.
Harus di akui memang status lahan di wilayah tersebut banyak merupakan tanah register, sungguhpun begitu seharusnya BPN lebih agresip lagi dan langsung terjun kelapangan sehingga dapat memilah daerah mana yang sudah layak untuk di keluarkan sertifikat.
Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional terkesan lamban dan mengulur-ngulur waktu. Masyarakat hanya ingin status tanahnya jelas dan mempunyai kekuatan hukum meskipun harus mengeluarkan biaya besar, itulah pernyataan salah satu tokoh masyarakat yang mengaku sudah 16 tahun tinggal di kampung tersebut.
Sementara itu dalam rangka kunjungan kerja anggota DPD-RI Daerah Pemilihan Lampung, Kamis (9/5/2013), Ir. Anang Prihantoro mengatakan sangat sependapat dengan keinginan masyarakat untuk memperoleh hak nya.
“Karena kita semua tahu, Tulang Bawang merupakan salah satu Kabupaten di provinsi lampung yang rawan konflik sengketa lahan, itu disebabkan tidak adanya kejelasan hak atas tanah sehingga banyak sekali status kepemilikan tanah yang tumpang tindih sehingga memicu konflik yang tak kunjung usai,” jelas pria yang lahir pada 10 Mei 1965 yang juga aktif di organisasi masyarakat SERTANI.
Anang pun menilai kinerja BPN Tulang Bawang tidak maksimal dalam hal pendataan tanah. Mengacu pada pasal 19 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria (UUPA) pemerintah menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, wajib di adakan pendaftaran / pendataan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia oleh Badan Pertanahan Nasional. Sehubungan dengan hal tersebut dalam kurun waktu tujuh tahun belakangan ini, demi melanjutkan program pemerintah, BPN-RI berdasarkan peraturan presiden no 10 tahun 2006 tentang tugas BPN melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain menyelenggarakan percepatan pendaftaran tanah sesuai yang di amanatkan Undang Undang Pokok Agraria.Selain itu,Pemerintah pusat juga sudah memberikan program setipikat terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah & menengah melalui PRONA yang sudah di laksanakan sejak tahun 1981.
Pendaftaran tanah hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip nyata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang adil serta menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara guna meminimalkan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan.
Namun faktanya Aturan tinggalah Aturan, program yang cantik tidak di imbangi dengan pelaksanaan yang bersih dan kurangnya pengawasan atau memang sengaja tidak diawasi, terbukti keinginan pemerintah pusat dalam hal pendataan tanah yang sudah dimulai sejak tahun 1961, BPN baru mampu mendata 34 juta bidang tanah, dari 85 juta bidang yang di agendakan.
Masyarakat berharap agar BPN benar-benar menjalankan program pemerintah dan segera menindak lanjuti keinginan Masyarakat guna menghindari serta meminimalisir adanya konflik sengketa lahan khususnya di Kabupaten Tulang Bawang. ( Heri P & Ali M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar