PT. WAHANA PASIR SAKTI (WPS)
Terkendala Soal Perizinan Tambang Pasir, di Lampung Timur
Memaksa Petinggi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana Turun Ke Lokasi
![]() |
Yhosep Sutan Bhatoegana |
Tim Panja Mineral Dan Batu Bara (KK, PKP2B, KP Dan Iup) Komisi VII DPR RI Yang Dipimpin Oleh Drs.Ir.H.Sutan Bhatoegana MM, Jumat 5/4/2013 sekitar pukul 13:28 Wib tiba di lokasi kantor PT. WPS yang beralamat di Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur. Setelah acara makan siang, rombongan pun langsung berangkat menuju ke lokasi penambangan yang terletak di Desa Karya tani. Kurang lebih satu jam perjalanan, dari kantor/pelabuhan PT. WPS.
Tujuan kedatangan tim Panja DPR RI ini, terkait dengan perizinan kegiatan penambangan pasir milik PT. WPS seluas 1000 hektar, yang sampai saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah kabupaten Lampung Timur, dengan alasan belum ada nya rekomendasi dari DPR RI.
Sesampainya di lokasi, rombongan pun sempat terkejut, karena lokasi penambangan tidak jauh dari Jalan Lintas Timur Sumatera (Jl Negara) dan di dalamnya juga terdapat pemukiman warga.
Sutan Bhatoeganapun langsung berkomentar, “Apakah penambangan pasir ini tidak ada perlawanan dari masyarakat sekitar???”
Yhosep selaku perwakilan dari PT WPS menjelaskan, kalau dari masyarakat tidak ada permasalahan,karena saya memberdayakan masyarakat, lebih dari 800 karyawan saya pekerjakan, dan sebagian besar berasal dari masyarakat sekitar penambangan.
Kemudian konsep saya kedepan, setelah pasir diangkat,saya akan membuat tambak terpadu atau tambak inti rakyat (TIR) yang itupun akan dikelola oleh masyarakat.Dalam setiap Kepala Keluarga akan mendapatkan 2500m2. Artinya dari hasil penambangan pasir ini, nantinya akan menampung sekitar 4000 kepala keluarga, itulah bentuk tanggung jawab sosial perusahan terhadap lingkungan.” jelas Yhosep kepada Tim Panja.
Sempat terjadi adu argumen antara PT. WPS dengan Tim Panja terkait perizinan belum dikeluarkan tetapi sudah ada kegiatan penambangan.YHOSEP pun langsung membantah, ”saya sudah dapatkan izin dari bupati Satono Anwar untuk lokasi seluas 25 hektar, dan itu berlaku sampai dengan 2014 mendatang. Tapi terakhir saya menerima informasi bahwa izin yang dikeluarkan belum memenuhi prosedur, untuk itu saya mohon kepada Tim Panja untuk dapat mengeluarkan izin secara definitip.Tambah Yhosep.
Salah satu anggota DPR RI dari Komisi VII pun langsung menjawab pernyataan Yhosep, ”penambangan ini jelas jelas illegal! Paska dikeluarkanya Undang Undang No 04 tahun 2009, tentang pertambangan. Jelas disebutkan bahwa kepala daerah tidak berwenang untuk mengeluarkan peizinan pertambangan.Artinya kegiatan penambangan ini jangan dulu dilanjutkan sebelum mendapatkan izin.” tegas TIM PANJA. Menyinggung soal kedalaman penggalian, Yhosep menjelaskan sudah jadi kesepakatan dengan warga bahwa kedalaman tidak boleh lebih dari 4 meter saja. Setelah terjadi pembicaraan yang cukup alot dan menegangkan, rombonganpun mengakhiri kunjungan kerjanya.
Dalam kesempatan yang sangat terbatas Investigasi News langsung menghampiri Sutan Bhatoegana dan menanyakan, apa yang akan dilakukan Tim Panja setelah sidak langsung ke lapangan? Kepada Investigasi News, Sutan Bhatoegana menjelaskan, “Kami akan bicarakan ini di Senayan, permasalahan keluar tidaknya izin yang dimohon- kan PT.WPS kami akan pertimbangkan sejauh mana dampak kegiatan penambangan pasir ini terhadap Masyarakat sekitar, apakah akan merugikan ataukah sebaliknya.
“Siapa yang ikut dalam Tim Panja ini, pak?
“Hampir semua anggota DPR RI Komisi VII, ada Drs Jhony Allen Marbun, MM, (PD), H. Teuku Riefki Narsya, MT. (PD), Ir. Asfihani (PD), DR. H.M. Azwir Dainy Tara, MBA (Golkar), Ir. Bambang Wuryanto (PDI-P), Ir. Alimin Abdullah (PAN), H. Agus Sulistyono, SE, MT. (PKB), Saifudin Donodjoyo (Gerindra), dan Drs. M. Ali Kastela dari (Hanura).” jawab Sutan Bhatoegana sambil menutup pintu mobilnya.
Dari penelusuran Investigasi News, puluhan ribu bahkan mungkin puluhan juta kubik pasir yang sudah disedot dari bumi lampung ini, dengan cara illegal dan mengekploitasi lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. WPS maupun PT-PT lain, bahkan juga masyarakat lokal. Hal ini dapat disimpulkan setelah adanya penjelasan dari tim Panja bahwa kepala daerah sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan.
Dalam kesempatan yang sama, Investigasi News berusaha mendatangi Yhosep untuk mendapatkan penjelasan terkait konsep yang ditawarkan kepada masyarakat. ”Saya akan pertanggung jawabkan ucapan saya, silahkan rekan rekan wartawan kawal kegiatan penambangan pasir ini, sekali lagi saya tegaskan, saya akan buatkan tambak terpadu yang nantinya akan dikelola oleh masyarakat.” tegas Yhosep.
Yhosep adalah wakil/yang mewakili pemilik PT. WAHANA PASIR SAKTI, Saleh Abdul Malik, yang saat ini sedang tidak berada di tempat.
(m.saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar