MERDEKA.COM.
Tim Investigasi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Cebongan, Sleman merilis hasil penyelidikan. Hasilnya 11 anggota
dinyatakan terlibat. Ketua Tim Investigasi Brigjen Unggul K Yudhoyono
dalam jumpa pers di Dinas Penerangan TNI AD menyebut pelaku penyerangan
melibatkan anggota Grup 2 Kopassus yang berjumlah 11 orang.
11 orang itu terdiri dari satu eksekutor. Sisanya delapan orang
bertindak sebagai pendukung. Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza biru
dan Suzuki APV warna hitam. Sementara dua orang lagi berada di mobil
Daihatsu Feroza.
Jumlah anggota Kopassus penyerang Lapas Cebongan mengingatkan kita
pada jumlah anggota Tim Mawar yang melakukan penculikan terhadap aktivis
1998. Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan kopassus Grup IV.
Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik
pro-demokrasi.
Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota tim ke pengadilan mahkamah
militer (Mahmil) II pada bulan April 1999. Saat itu Mahmil II Jakarta
diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor
PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Hasilnya Mahmil memvonis Mayor Infantri
Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) kurungan 22 bulan penjara dan
memecatnya sebagai anggota TNI.
Pengadilan juga memvonis Kapten Infantri Fausani Syahrial Multhazar
(Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Infantri Nugroho Sulistiyo Budi,
Kapten Infantri Yulius Selvanus dan Kapten Infantri Untung Budi Harto,
masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan 6 prajurit lain dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi
pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Infantri Dadang
Hendra Yuda, Kapten Infantri Djaka Budi Utama, Kapten Infantri Fauka
Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya
dikenai hukuman penjara 1 tahun. Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar,
Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan
penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grup, yakni Kolonel
Chairawan. Tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan.
Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para Perwira
pemegang komando. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi
kepada Pimpinan ABRI. Atas dasar rekomendasi itu Pangab menjatuhkan
hukuman terhadap mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Prabowo
Subianto berupa pengakhiran masa dinas TNI (Pensiun).
Pejabat lain yang dipensiunkan adalah Danjen Kopassus Mayjen TNI
Muchdi PR. Serta Group 4 Kolonel Infantri Chairawan berupa pembebasan
tugas dari jabatannya karena tidak mampu mengetahui segala kegiatan
bawahannya.
Bedanya, 11 anggota Kopassus yang tergabung dalam tim mawar menculik
aktivis, sementara 11 anggota Kopassus penyerang lapas Cebongan
menyerang 4 narapida pelaku pembunuhan anggota Kopassus.
Sumber: Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar