Home » » PKPI Lolos, Bawaslu Minta KPU Segera Tindaklanjuti

PKPI Lolos, Bawaslu Minta KPU Segera Tindaklanjuti

Written By Investigasi News on Rabu, 06 Februari 2013 | 10.33

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan Bawaslu yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai peserta pemilu 2014.

"Keputusannya sudah jelas, kami harap agar KPU segera melaksanakannya agar hak politik PKPI tidak terpotong. Ini kan sudah masuk masa kampanye," kata Nasrullah, komisioner Bawaslu saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (6/2).

Nasrullah mengatakan keputusan Bawaslu dikeluarkan setelah melewati sidang pembuktian dan bersifat mengikat. Dalil yang diajukan PKPI atas keberataannya terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta pemilu bisa dibuktikan dalam persidangan. Karenanya, PKPI secara terbukti dan sah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.

Pada sidang ajudikasi yang digelar Selasa (5/2) malam tadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

Dalam sidang pembuktian itu, semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.

Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa “memperhatikan” keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.

Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak. KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat menyatakan keanggotaan PKPI tidak memenuhi syarat.

Melalui keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Investigasi News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger