JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Komisi
Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan
Bawaslu yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
lolos sebagai peserta pemilu 2014.
"Keputusannya sudah jelas, kami harap agar KPU segera melaksanakannya
agar hak politik PKPI tidak terpotong. Ini kan sudah masuk masa
kampanye," kata Nasrullah, komisioner Bawaslu saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (6/2).
Nasrullah mengatakan keputusan Bawaslu dikeluarkan setelah melewati
sidang pembuktian dan bersifat mengikat. Dalil yang diajukan PKPI atas
keberataannya terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka
sebagai peserta pemilu bisa dibuktikan dalam persidangan. Karenanya,
PKPI secara terbukti dan sah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu
2014.
Pada sidang ajudikasi yang digelar Selasa (5/2) malam tadi, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
Dalam sidang pembuktian itu, semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI
dapat diterima dan beralasan hukum. Misalnya, dalam hal dalil
keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal,
dan seterusnya.
Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang
No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8
ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di
tingkat pusat. Sedangkan klausa “memperhatikan” keterwakilan perempuan
di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.
Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten
Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai
Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok
tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang
sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak. KPU
Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat menyatakan keanggotaan
PKPI tidak memenuhi syarat.
Melalui keputusan sengketa permohonan nomor
012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk
menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu
2014.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar