Melalui juru bicaranya, Johan Budi, KPK menegaskan bahwa tak ada pihak luar yang bisa mengintervensi komisi yang dipimpin Abraham Samad ini.
"Kami menghimbau agar KPK tak ditarik ke urusan partai. Karena domain KPK adalah hukum, bukan politik," kata Johan, Selasa (5/2).
Permintaan SBY dilatarbelakangi merosotnya elektabilitas Partai yang dibidaninya karena terseret ke dalam pusaran arus kasus Hambalang. Pasalnya nama Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat oleh sejumlah saksi kasus ini.
Johan menegaskan hingga kini komisi antikorupsi belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat keterlibatan Anas.
"KPK tidak menargetkan orang, tapi merujuk pada dua alat bukti yang cukup berdasarkan bukti-bukti hukum," ujar Johan.
Ia menambahkan, meski yang meminta merupakan seorang kepala negara, KPK tidak merasa sedang diintervensi kewenangannya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan komisinya bekerja secara profesional, obyektif, dan mengedepankan integritas dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Pun demikian, ia menyadari KPK memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelesaikan semua kasus, apalagi yang mendapat perhatian publik, termasuk kasus Hambalang.
"KPK menghargai apresiasi, tuntutan, kritikan, konstruktif, lebih-lebih doa dan dukungan publik," tegas dia. (Rudy Polycarpus/Adf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar